You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Margahurip
Margahurip

Kec. Banjaran, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

SINKRONISASI PENERIMA MANFAAT MAKANAN BERGIZI TINGKAT KECAMATAN

AJAT SUDRAJAT 28 November 2025 Dibaca 22 Kali
SINKRONISASI PENERIMA MANFAAT MAKANAN BERGIZI TINGKAT KECAMATAN

DESA MARGAHURIP

KECAMATAN BANJARAN KABUPATEN BANDUNG

PROVINSI JAWA BARAT

Pada Hari ini Jum'at 28 November 2025 Ibu Sekretaris Desa Margahurip Ibu ICEU NURBINI Menghadiri Giat Rakor dan Sinkronisasi Penerima Manfaat Makanan Bergizi Gratis Tingkat Kecamatan Banjaran, Giat Rakor dan Sinkronisasi penerima manfaat merupakan proses verifikasi dan penyelarasan data penerima manfaat di tingkat kecamatan untuk memastikan akurasi dan ketepatan sasaran program. Proses ini melibatkan koordinasi antara berbagai pihak seperti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Camat, Danramil, dan Kapolsek, yang mengacu pada Surat Edaran Badan Gizi Nasional untuk memastikan program berjalan optimal. 

Tujuan sinkronisasi penerima manfaat
  • Memastikan akurasi data: Memastikan data penerima manfaat (misalnya, siswa, anak di bawah 5 tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui) adalah benar dan akurat.
  • Meningkatkan efektivitas program: Menghindari duplikasi penerima dan memastikan bantuan gizi sampai ke pihak yang membutuhkan.
  • Mempercepat operasionalisasi: Mempercepat pelaksanaan program di tingkat kecamatan setelah data dipastikan sudah sinkron. 
Proses sinkronisasi

  1. Pembentukan tim: Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG di tingkat kabupaten/kota menunjuk Ketua Kelompok (Kapok) SPPG di setiap kecamatan.
  2. Koordinasi tingkat kecamatan: Ketua Kelompok SPPG berkoordinasi dengan Camat, Danramil, dan Kapolsek.
  3. Pemetaan data: Setiap SPPG memetakan kelompok penerima manfaat berdasarkan kategori sasaran dan membuat peta geospasial penerima manfaat di masing-masing kecamatan.
  4. Sinkronisasi data: Melaksanakan sinkronisasi data secara merata antar SPPG di wilayahnya.
  5. Berita acara: Menyusun berita acara kesepakatan sinkronisasi data yang ditandatangani oleh Camat, Danramil, dan Kapolsek sebagai saksi. 

 

 

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 3.563.318.300,00 Rp 3.563.318.300,00
100%
Belanja
Rp 0,00 Rp 781.956.600,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 7.000.000,00 Rp 7.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.423.461.000,00 Rp 1.423.461.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 570.281.300,00 Rp 570.281.300,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 1.232.576.000,00 Rp 1.232.576.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 135.000.000,00 Rp 135.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 195.000.000,00 Rp 195.000.000,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 688.456.600,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 93.500.000,00
0%