You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Margahurip
Margahurip

Kec. Banjaran, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

GIAT PELAYANAN BAPENDA KELILING YANG BERTEMPAT DI DESA MARGAHURIP

AJAT SUDRAJAT 27 November 2025 Dibaca 23 Kali
GIAT PELAYANAN BAPENDA KELILING YANG BERTEMPAT DI DESA MARGAHURIP

DESA MARGAHURIP

KECAMATAN BANJARAN KABUPATEN BANDUNG

PROVINSI JAWA BARAT

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang bersifat kebendaan dimana besarnya pajak ditentukan atas tanah dan atau bangunan. Untuk mengetahui informasi pajak terutang.

Kamis, 27 November Pelayanan Bapenda keliling yang bertempat Di Desa Margahurip dan telah dilayani sebanyak 27 pembayaran PBB 6 wajib pajak Print Out dan 3 orang tidak bisa di layani karena akan pemuktahiran data dan balik nama untuk pelayanan balik nama, pemuktahiran hanya dibulan april/juni.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu pajak yang ada di Indonesia. Menurut pengertiannya adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah atas tanah dan bangunan dimana dasar pengenaan pajak tersebut berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Sementara itu, NJOP adalah harga rata-rata jual beli yang diperoleh dari harga objek lain yang sejenis, NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan untuk pembayaran PBB. Sejak tahun 2014, pemerintah pusat melalui Direktoral Jendral Pajak telah mengalihkan pembayaran PBB yang kini ditanggung jawabi oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) ataupun Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) yang berda di tiap daerah.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang harus dibayarkan atas keberadaan tanah dan bangunan. Dikarenakan pajak ini bersifat material, besaran tarifnya ditentukan dari luas tanah dan bangunan yang ada.


Menurut UU No. 12 Tahun 1994, PBB harus dibayarkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan maupun kedudukan sosial ekonomi bagi orang pribadi atau badan.

Selain itu, berdasarkan UU nomor 12 tahun 1985, PBB merupakan pungutan wajib berupa pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik aset properti, seperti rumah, gedung, kebun, sawah, hingga tanah. Pajak ini mesti dibayarkan setiap tahunnya.

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 3.563.318.300,00 Rp 3.563.318.300,00
100%
Belanja
Rp 0,00 Rp 781.956.600,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 7.000.000,00 Rp 7.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.423.461.000,00 Rp 1.423.461.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 570.281.300,00 Rp 570.281.300,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 1.232.576.000,00 Rp 1.232.576.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 135.000.000,00 Rp 135.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 195.000.000,00 Rp 195.000.000,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 688.456.600,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 93.500.000,00
0%