You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Margahurip
Margahurip

Kec. Banjaran, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

MUSYAWARAH DAERAH MUI DESA MARGAHURIP MASA KHIDMAT TAHUN 2025-2030

AJAT SUDRAJAT 30 Oktober 2025 Dibaca 58 Kali
MUSYAWARAH DAERAH MUI DESA MARGAHURIP MASA KHIDMAT TAHUN 2025-2030

DESA MARGAHURIP 

KECAMATAN BANJARAN KABUPATEN BANDUNG

Musyawarah daerah MUI Desa Margahurip Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung yang di laksanakan di AULA desa margahurip. 

Fungsi giat musyawarah MUI masa khidmat adalah untuk mengevaluasi kinerja masa lalu dan merumuskan program kerja strategis lima tahunan untuk periode kepengurusan baru. Manfaatnya adalah untuk menjaga kelancaran dan keberlanjutan organisasi, mengoptimalkan peran MUI dalam membimbing dan mengayomi umat Islam, menjadi mitra pemerintah, serta memperkuat ukhuwah Islamiyah dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia. 

Fungsi utama:

  • Mengevaluasi kinerja: Menilai keberhasilan dan kegagalan program kerja dari masa khidmat sebelumnya.
  • Merumuskan program kerja: Menyusun langkah-langkah strategis untuk periode kepengurusan baru, mencakup program bidang fatwa, pembinaan umat, dan kegiatan lainnya.
  • Memperkuat organisasi: Memilih pengurus baru yang amanah dan mampu menjalankan amanah organisasi untuk masa khidmat mendatang.
  • Menjaga keberlanjutan: Memastikan organisasi MUI tetap eksis, relevan, dan memiliki arah yang jelas. 

Manfaat yang dihasilkan:

  • Optimalisasi peran dan fungsi MUI: Memastikan MUI dapat terus melaksanakan perannya sebagai pemberi fatwa, pembimbing dan pelayan umat, penegak amar ma'ruf nahi munkar, serta pelopor gerakan pembaruan (tajdid).
  • Meningkatkan kualitas umat: Mendorong terwujudnya masyarakat yang beriman, cerdas, dan terampil.
  • Mempererat kerukunan: Memperkuat ukhuwah Islamiyah dan kerukunan antarumat beragama, yang sangat penting untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Menjadi mitra pemerintah yang strategis: Memperkuat hubungan dan kerjasama antara ulama dan umaro (pemerintah) untuk mensukseskan pembangunan nasional.
  • Melindungi masyarakat: Melindungi umat dari paham-paham yang menyimpang dan radikalisme. 

 

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 3.563.318.300,00 Rp 3.563.318.300,00
100%
Belanja
Rp 0,00 Rp 781.956.600,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 7.000.000,00 Rp 7.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.423.461.000,00 Rp 1.423.461.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 570.281.300,00 Rp 570.281.300,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 1.232.576.000,00 Rp 1.232.576.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 135.000.000,00 Rp 135.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 195.000.000,00 Rp 195.000.000,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 688.456.600,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 93.500.000,00
0%